Surat Somasi dari Yohs. Irianto Horong, S.H. tertanggal 27 April 2023, 17 Mei 2023, dan 22 Mei 2023.
- Keterlambatan pembangunan kebun plasma PT Dongin Prabhawa.
- Realisasi program CSR.
- Tuntutan pembagian hasil 30% atau sekurangnya Rp 17.000.000.000,- setiap bulan dari hasil penjualan CPO dan inti sawit serta pembagian 20% kebun inti untuk masyarakat.
- Pada tanggal 22 Mei, Divisi ESG membentuk tim investigasi dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keluhan yang diajukan. Kronologi kejadian berdasarkan hasil penyelidikan adalah sebagai berikut:
25 April: | Seorang pengacara bernama Yohs. Irianto Horong, S.H. alias Rudi Horong yang secara sepihak mengaku mendapat kuasa dari 17 marga pemilik hak ulayat di areal PT Dongin Prabhawa (PT DP) mendatangi kantor PT DP dan meminta untuk diadakan pertemuan. PT DP mengusulkan agar pertemuan dengan perwakilan TSE Group selaku induk usaha dari PT DP dilakukan keesokan harinya. | |
26 April: | Pertemuan antara perwakilan perusahaan dengan Rudi Horong dilakukan di ruang rapat PT DP. Perusahaan bersedia menjawab pertanyaan dari Rudi Horong.
Saat pertemuan, pihak perusahaan terlebih dulu meminta Rudi Horong untuk menunjukkan beberapa dokumen yang dibutuhkan, antara lain surat kuasa dari 17 marga yang memiliki hak ulayat di areal PT DP, dan surat tentang maksud dan tujuan pengacara meminta jawaban ke perusahaan. Namun saat itu, Rudi Horong tidak dapat menunjukkan dokumen apapun. Kemudian pada pukul 15.00 WIT, Rudi Horong dan 4 orang anggota marga melakukan pemalangan pintu masuk pabrik CPO PT DP. Sehingga operasional Pabrik CPO dan kegiatan operasional kebun terhenti. |
|
27 April: | Diadakan negosiasi di rumah Norbetus Walinaulik yang dihadiri oleh perwakilan PT DP dan beberapa anggota marga. | |
28 April: | Rudi Horong mengirim Surat Somasi I tanpa melampirkan surat kuasa dari 17 marga. | |
28 – 30 April: | Diadakan negosiasi di ruang rapat pabrik CPO PT DP. | |
1 – 5 Mei: | Diadakan mediasi yang dibantu oleh pihak kepolisian. | |
6 Mei: | Pemalangan yang telah dilakukan pada tanggal 26 April terus berlanjut hingga tanggal 6 Mei dan telah mengakibatkan operasional Pabrik CPO dan kebun terhenti. Selama periode ini proses negosiasi antara perusahaan dan anggota marga terus dilakukan untuk menjelaskan kondisi perusahaan tentang perkembangan plasma dan realisasi program Corporate Social Contributions (CSC).
Akhirnya pada sore hari, pihak marga yang melakukan pemalangan dan pihak perusahaan mencapai kesepakatan untuk membuka pemalangan secara damai. Selain itu, PT DP juga mengusulkan diadakan pertemuan pada tanggal 10 Mei dengan mengundang seluruh perwakilan 17 marga dan perusahaan untuk membahas perkembangan plasma dan realisasi program CSC. Hal ini dikarenakan bahwasanya hak pembangunan plasma dimiliki oleh 17 marga secara bersama. Rudi Horong baru menyerahkan surat kuasa dengan tanda tangan oleh 13 orang marga kepada manajemen PT DP. |
|
10 Mei: | Perwakilan 17 marga dan pihak perusahaan bertemu di ruang rapat PT DP. Perwakilan tersebut menyatakan bahwa dikemudian hari tidak boleh ada lagi orang yang melakukan pemalangan di Pabrik CPO dengan mengatasnamakan wakil 17 marga dan tidak boleh mengganggu aktivitas operasional perusahaan.
Meskipun tindakan pemalangan yang dilakukan sebelumnya itu tidak dapat dibenarkan, namun pihak perusahaan secara sukarela menyerahkan bantuan dana sebesar Rp 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) sebagai apresiasi atas itikad baik dan komitmen yang telah ditunjukkan oleh ke-17 perwakilan marga. |
|
17 Mei: | Rudi Horong mengirim Surat Somasi II. | |
22 Mei: | Rudi Horong mengirim Surat Somasi III. | |
23 Mei: | PT DP telah memberikan jawaban terhadap 3 Surat Somasi kepada Rudi Horong yang isinya adalah sebagai berikut:
“Dalam Surat Kuasa Khusus yang diserahkan pada tanggal 6 Mei tersebut, diketahui dan dijelaskan bahwa Rudi Horong secara khusus mewakili 17 (tujuh belas) marga untuk menyelesaikan permasalahan tanah adat antara masyarakat adat dengan PT Bio Inti Agrindo.” “PT Dongin Prabhawa tidak memiliki hubungan hukum dengan PT Bio Inti Agrindo, serta adanya ketidakjelasan dan hubungan hukum antara Surat Somasi dengan Surat Kuasa Khusus tersebut.” |
- Berdasarkan masalah yang dipaparkan, berikut ini klarifikasi dari progres pembangunan kebun plasma PT Dongin Prabhawa (DP)
1. Komitmen pembangunan plasma
Pembangunan kebun plasma melalui Koperasi Iska Bekai, yang didirikan pada tahun 2016 sebagai koperasi kebun plasma PT DP, adalah tanggung jawab yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan dan hukum di Indonesia. Karena itu, PT DP berkomitmen untuk merealisasikannya dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan sosial masyarakat.
Komitmen pembangunan plasma oleh PT DP dibuktikan dengan PT DP telah mengalokasikan 20% dari areal HGU kepada Koperasi Iska Bekai. Saat ini proses peralihan HGU dari Inti ke Plasma sudah selesai dengan terbitnya Izin Peralihan HGU PT DP kepada Koperasi Iska Bekai dari Menteri ATR/BPN tanggal 26 Juni 2023. Hal ini menunjukan bahwa PT DP tidak pernah berniat atau sengaja untuk tidak membangun kebun plasma. Pembangunan kebun plasma adalah bagian dari komitmen PT DP sebagaimana yang sudah dipublikasikan melalui Komitmen ESG di Website TSE Group (https://www.tse.co.id/id/sustainability/policies/).
Komitmen ESG TSE Group tersebut, termasuk menerima dan menangani keluhan dari pemangku kepentingan secara bertanggungjawab, serta pelibatan pihak ketiga independen dalam hal diperlukan.
2. Upaya yang telah dilakukan
Proses pembentukan koperasi plasma PT DP yang bernama Iska Bekai dimulai sejak tahun 2014 yang diawali dengan proses sosialiasi tentang teknis budi daya kelapa sawit, mekanisme, organisasi koperasi, dan pola kemitraan kebun plasma antara perusahaan dan masyarakat di setiap kampung.
Sejak awal, proses pembentukan dan penentuan lokasi kebun plasma menjadi persoalan yang sulit, sehingga membutuhkan waktu yang lama untuk penyelesaiannya. Masyarakat pemilik hak ulayat belum menyepakati lokasi kebun plasma karena hal ini terkait dengan hak atas tanah dan kepemilikan hak ulayat masing-masing marga.
Di sisi lain, PT DP menginginkan pembangunan kebun plasma dilakukan bersamaan dengan pembangunan kebun inti. Karena itu, PT DP terus mendorong masyarakat pemilik hak ulayat untuk membuat kesepakatan tentang lokasi lahan plasma, rencana pendanaan, dan pembentukan badan usaha/ koperasi untuk mengoperasikan kebun plasma. Namun, terkendala dengan alasan sulitnya membuat kesepakatan di antara masyarakat, sehingga PT DP berinisiatif untuk memfasilitasi dan mendorong pendirian Koperasi Iska Bekai sebagai operator plasma, dan menyerahkan 20% HGU inti untuk menjadi HGU plasma.
Akhirnya pada tahun 2016, Koperasi Iska Bekai didirikan secara formal berdasarkan Akta Pendirian Koperasi No. 13 Tanggal 13 Februari 2016 oleh Notaris Rini Widayanti, SH, M.Kn yang beranggotakan 282 KK dan merupakan bagian dari 17 marga pemilik hak ulayat di wilayah PT DP. Tujuan pendirian Koperasi Iska Bekai adalah sebagai wadah untuk merealisasikan keinginan masyarakat untuk memiliki kebun sawit sendiri, melalui pengelolaan manajemen satu atap.
Di sisi lain, adanya kabijakan moratorium dari pemerintah dan kampanye negatif dan tekanan NGO internasional melalui isu deforestasi, PT DP memutuskan untuk melakukan Stop Work Order (SWO) sejak November 2016 sampai semua kajian HCV & HCS oleh konsultan independen selesai dilakukan.
Selama SWO berlangsung, PT DP terus berusaha mencari solusi terhadap masalah di atas dengan melakukan beberapa upaya antara lain, bekerja sama dengan pihak ketiga yang kompeten sejak tahun 2017 (LINKS, BIOREF IPB, USAID LESTARI, TFT dan AZ Law) untuk melakukan gap analysis dan memutuskan lokasi kebun plasma serta menemukan alternatif penyelesaian persoalan kebun plasma. Di samping itu juga, PT DP menginisiasi pertemuan dan konsultasi dengan berbagai pihak untuk mendengar saran dan masukan, agar pembangunan kebun plasma dapat direalisasikan.
Rapat anggota tahunan dalam Koperasi Iska Bekai juga dilakukan setiap tahun supaya mencari solusi pembangunan kebun plasma. Setiap tahun PT DP juga telah mengembangkan program Corporate Social Contributions (CSC) kepada masyarakat 17 marga.
Pada 30 Januari 2023, dilaksanakan rapat anggota luar biasa Koperasi Iska Bekai yang diikuti oleh Pengurus, Pengawas dan Anggota yang bertujuan membahas percepatan pembangunan kebun plasma, hasilnya disepakati pembangunan kebun plasma akan dilakukan Koperasi Iska Bekai dengan bantuan pendamping profesional di bidang agronomi.
Pada 14 Februari 2023 lalu, telah dilaksanakan kegiatan stakeholder meeting antara Koperasi Iska Bekai dan Pemkab Merauke serta para pihak terkait yang membicarakan rencana pembangunan kebun plasma. Dalam pertemuan tersebut, Koperasi menginginkan untuk dapat mengelola kebun sawit secara mandiri terpisah dari PT DP dan berencana membangun kebun sawit pada tahun 2023. Pemkab Merauke mendukung keinginan koperasi tersebut dengan menunjuk tim pendamping untuk koperasi plasma. Saat ini PT DP sedang dalam tahap penyerahan HGU (Hak Guna Usaha) kebun plasma kepada koperasi sesuai dengan arahan Pemkab Merauke dan permintaan koperasi.
3. Kronologis pengurusan kebun plasma Koperasi Iska Bekai
Tahun | Kegiatan |
2010 |
|
2011 |
|
2012 |
|
2013 |
|
2014 |
|
2015 |
|
2016 |
|
2017 |
|
2018 |
|
2019 |
|
2020 |
|
2021 |
|
2022 |
|
2023 |
|
- Komitmen CSC PT Dongin Prabhawa (DP)
Sejak beroperasi di Papua pada tahun 1998 dan di Maluku sejak tahun 2012, TSE Group telah melakukan upaya-upaya pembangunan masyarakat yang berkelanjutan dalam berbagai bidang melalui kegiatan Corporate Social Contributions (CSC). Hal tersebut dilakukan sesuai dengan filosofi perusahaan untuk membangun hubungan yang harmonis, bermanfaat, dan berkelanjutan dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan demi kemajuan dan kesejahteraan bersama. Kegiatan CSC perusahaan berfokus pada program yang strategis, sistematis, dan berkelanjutan melalui 5 pilar program utama, yaitu pendidikan, kesehatan, ekonomi, lingkungan, dan infrastruktur.
PT DP mengalokasikan dana untuk CSC sesuai 5 pilar program utama pada 2022 sejumlah Rp5miliar terkhususnya untuk pilar pendidikan mencapai Rp2 miliar. Salah satu realisasi dari dana pilar pendidikan ini adalah penyediaan kebutuhan asrama untuk siswa-siswi dari masyarakat di wilayah PT DP yang bersekolah jenjang SMA di Kota Merauke untuk sejumlah 10 orang. PT DP juga memberi bantuan berupa honor kepada 43 orang guru dari 7 sekolah. Kemudian dari segi pemenuhan infrastruktur, PT DP telah berkontribusi hingga mencapai Rp3 miliar seperti, terselenggaranya pembangunan fasilitas umum berupa pembangunan dua sumur gali untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat di dua kampung, pemberian bantuan genset, penyerahan material bangunan, serta bantuan relokasi bangunan rumah terdampak banjir selama tahun 2022. Secara akumulasi dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, PT DP telah mendistribusikan dana sebesar Rp20 miliar untuk seluruh program CSC.
Selain itu, klinik kesehatan PT DP membuka akses secara luas agar dapat bermanfaat bagi masyarakat umum disekitarnya tanpa penarikan biaya, sehingga klinik tersebut turut membantu kondisi kesehatan masyarakat lokal. PT DP mengeluarkan dana sejumlah Rp2,5 miliar pada tahun 2022, dan kurang lebih mencapai Rp11 miliar selama 5 tahun terakhir untuk biaya klinik secara keseluruhan.
Pada 20 April 2021 sudah terlaksana pertemuan antara PT DP dan masyarakat adat 17 marga terkait kesepakatan bersama yang salah satu bahasannya berisi tentang penyusunan program CSC 2022 yang akan disusun secara partisipatif yang melibatkan 17 marga dan memprioritaskan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Bentuk partisipasi dalam penyusunan program CSC yang sudah dilakukan perusahaan yaitu dengan cara mengunjungi dan mendiskusikan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Realisasi sudah diumumkan kepada masyarakat melalui pertemuan evaluasi rencana kerja implementasi bersama kesepakatan bersama antara PT DP dengan masyarakat adat 17 marga yang dilaksanakan pada 30 Maret dan 27 Juni 2023.
- Saat ini pihak pelapor sedang tersandung masalah terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT Elora Papua Abadi, dimana pelapor selaku komisaris (https://papua.tribunnews.com/2023/06/10/pasutri-di-merauke-tipu-300-warga-dengan-modus-bisnis-properti-uang-rp-10-miliar-raib-ini-sosoknya). Sehingga pelapor tidak bisa menjalankan profesi sebagai kuasa hukum, maka pihak perusahaan mengambil keputusan bahwa kasus ini ditutup.
Sesuai dengan kesepakatan 2021 dan 2022 antara masyarakat dan PT DP, kami mendengarkan keluhan dan saran dari masyarakat serta mendiskusikannya melalui rapat Tim Kecil regular setiap tiga bulan.