• Berita Yayasan Pusaka atas perkara HGU PT Dongin Prabhawa, penguasa sawit di Papua Selatan (31 Agustus 2023)
  • Pada 29 Agustus 2023 kelompok masyarakat adat Marind dari marga Samkakai melakukan “Palang Adat” menjatuhkan sanksi hukum adat terhadap PT Dongin Prabhawa karena marga Samkakai menduga perusahaan telah melakukan penanaman melewati batas HGU.
  • Pada tanggal 4 September 2023, Divisi ESG membentuk tim investigasi dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keluhan yang diajukan.
  • Kronologi dengan marga Samkakai diantaranya:
    • Pada 29 Agustus 2023 marga Samkakai, Ndiwaen Haikai, Kaize, dan Mahuze Tagaepe melakukan pemalangan di kantor Divisi 12 PT DP dengan tuntutan:
      1. Meminta penjelasan PT DP alasan menggusur lahan sawit (Blok 1-21 dan Blok 1-22) dan tidak menyerahkan areal tersebut ke marga yang tinggal di sekitar Divisi 12 untuk dikelola sendiri.
      2. Meminta diangkat saudara Leonardus Samkakai sebagai ketua tim borongan panen.
      3. Meminta uang tunai dan penyelesaian masalah secara adat.
      4. Jika permasalahan tidak diselesaikan maka pemalangan akan dilanjutkan ke Divisi 11.
    • Pada 29 Agustus – 1 September 2023 diadakan pertemuan antara PT DP dengan perwakilan marga, dengan hasil:
      1. Memberi penjelasan bahwa perusahaan tidak bisa memenuhi permintaan terkait pengangkatan ketua tim borongan panen dikarenakan ketua borongan yang ada saat ini sudah cukup.
      2. Memberi penjelasan bahwa:
        1. Pada awalnya PT DP membangun kebun kelapa sawit sesuai batas HGU yang ditetapkan oleh BPN pada tahun 2013 dan melakukan penanaman di Divisi 12 pada tahun 2015.
        2. PT DP selalu berusaha untuk mentaati dan mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia, namun terdapat areal tanam yang melebihi batas HGU di Blok 1-21 dan Blok 1-22 seluas 2,2 Ha. PT DP baru menemukan hal ini saat melakukan survey pemetaan kebun menggunakan drone pada tahun 2022. Atas dasar kejadian tersebut, PT DP melakukan diskusi dengan beberapa pihak dan memutuskan menebang tanaman kelapa sawit yang melebihi batas HGU untuk mengembalikan areal tersebut menjadi hutan pada Juli 2023.
      3. Masyarakat perwakilan 4 marga menyampaikan hasil kesepakatan masyarakat adat yaitu tuntutan pembayaran atribut adat berupa uang tunai.
      4. Atas tuntutan 4 marga tersebut PT DP mengajukan alternatif penyelesaian masalah dengan penggantian uang atribut adat atau saudara Leonardus Samkakai diangkat menjadi ketua tim borongan kegiatan pemeliharaan.
      5. Pada 1 September 2023, PT DP beserta marga Samkakai, Ndiwaen Haikai, Kaize, dan Mahuze Tagaepe sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara damai dan menandatangani Surat Kesepakatan Bersama serta para marga setuju menerima uang atribut adat sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dari PT DP.
    • PT DP sudah melakukan pemeriksaaan terkait batas HGU secara keseluruhan dan akan melaporkan kepada instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
  • Berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama, ketidakpuasaan masyarakat sudah teratasi dan perusahaan sudah melaporkan masalah batas HGU kepada institusi teknis terkait.