MERAUKE – Masyarakat adat di sekitar area PT Dongin Prabhawa (DP) menyetujui pembangunan kebun plasma. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat yang diadakan selama 10 jam di Kampung Baru, Merauke, Papua pada Kamis (20/5).
Rapat yang dimulai pada pukul 10.00 WIT ini diadakan untuk menindaklanjuti dari hasil kesepakatan bersama pada 20 April 2021 tentang penyelesaian Grievance TSE Group No C20201127 Bab IX Pasal 10 ayat (2). Kesepakatan itu berisikan, pembahasan kebun plasma di area perusahaan akan diadakan secara musyawarah pada 20 Mei 2021.
Rapat diadakan berdasarkan inisiatif masyarakat adat sendiri yang dihadiri Amos Ndiken sebagai koordinator rapat dan sejumlah ketua adat. Sementara itu, Ketua Adat Kampung Taga-epe Imanuel Mahuze bertindak sebagai pimpinan rapat dan Pastor Anselmus Amo yang merupakan direktur Sekretariat Keuskupan dan Perdamaian (SKP) Keuskupan Agung Merauke (KAME) menjadi mediator.
Perwakilan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Merauke juga ikut hadir dalam rapat sebagai peninjau, yakni Ketua LMA Kabupaten Merauke Frederikus Mahuze dan Sekretaris Bidang Hak Ulayat Tanah LMA Kabupaten Merauke Timotius Gedi.
Rapat ditutup pukul 20.00 WIT dengan kesimpulan, masyarakat adat menyetujui dan menyepakati dengan musyawarah adat bahwa kebun plasma akan dibangun sesuai peta lokasi kebun plasma DP. Berita acara hasil musyawarah dibacakan oleh koordinator dan pimpinan rapat yang ditandatangani masing-masing ketua marga, ketua adat dan peserta lain. (Christian/PPA Humas S&C/TSE Group)